{jcomments on}Mohon untuk di perhatikan panduan pengisian yang ada di halaman 1

1.       Format SPT ini telah  sesuai dengan Peraturan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  PER-26/PJ/2013  Tentang Perubahan  atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk  Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan  Beserta Petunjuk Pengisiannya dan hanya dapat digunakan untuk pengisian SPT Tahun Pajak 2013 dan seterusnya.

2.       SPT hasil pencetakan ini wajib ditanda tangani dan tidak boleh dilipat atau kusut. Untuk pencetakan gunakan hanya kertas HVS berukuran:

a.       Folio/Government Legal (8,5 X 13 inch);

b.      Berat minimal 70 gr;

3.       SPT Digital ini dapat dicetak dengan tidak menggunakan format berwarna sebagaimana ditentukan, sepanjang ketentuan terkait ukuran formulir tetap terpenuhi;

4.       Untuk dapat menggunakan formulir ini secara optimal, gunakan aplikasi Adobe Reader versi 8 atau yang lebih baru. Aplikasi ini telah disertakan  dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di internet.

Untuk download silahkan di link dibawah ini :

  1. Penghasilan diatas 60jt menggunakan form 1770 S
  2. Penghasilan dibawah 60jt menggunakan form 1770 SS download disini : (Format Baru tahun pelaporan 2013)

 

Chat