0341-552180 [email protected]

DESKRIPSI TUGAS DAN FUNGSI KERJA UNSUR-UNSUR DALAM STRUKTUR ORGANISASI FMIPA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

Struktur Organisasi
Deskripsi tugas dan cara kerja unsur-unsur yang terlibat di dalam struktur organisasi sesuai bagan adalah sebagai berikut :

DEKAN

Dekan menjalankan fungsi sebagai pemimpin Fakultas yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan akademik dan nonakademik di Fakultas.

  • Dekan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Dekan: Wakil Dekan I, Wakil II, dan Wakil Dekan III.
    1. Wakil Dekan I bertugas membantu Dekan dalam memimpin bidang pendidikan, kemahasiswaan, dan hubungan alumni;
    2. Wakil Dekan II bertugas membantu Dekan dalam memimpin bidang perencanaan, sumber daya, dan usaha; dan
    3. Wakil Dekan III yang bertugas membantu Dekan dalam memimpin bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi; dan bidang sistem informasi, hubungan masyarakat, dan kerja sama.

SENAT AKADEMIK FAKULTAS

Senat  Akademik Fakultas  adalah  organ  yang  mempunyai  tugas  melakukan  pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan program akademik di lingkungan fakultas. Senat Akademik Fakultas terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

DEPARTEMEN

Departemen merupakan unsur dari Fakultas yang menjalankan fungsi pendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.

PROGRAM STUDI

Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik di Departemen dan/atau Fakultas yang menjalankan fungsi pengelolaan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.

Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi dan jabatan Ketua Program Studi dapat dirangkap oleh Ketua/Sekretaris Departemen.

LABORATORIUM

Laboratorium merupakan perangkat penunjang pelaksanaan akademik pada Fakultas, Departemen, atau Program Studi.

Laboratorium dapat dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sebagai Kepala Laboratorium.

UNIT PENJAMINAN MUTU DAN GUGUS PENJAMINAN MUTU

Pelaksanaan Penjaminan  mutu  akademik  FMIPA  UM  dilaksanakan  oleh  Unit Penjaminan Mutu (UPM) tingkat fakultas dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) tingkat Departemen.

UPM merupakan  unsur  penunjang  akademik  FMIPA  UM  yang  dipimpin  oleh seorang Ketua dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan MIPA UM.

GPM merupakan unsur penunjang akademik Departemen di FMIPA yang dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab langsung kepada ketua Departemen;

TATA USAHA

Tata Usaha merupakan unsur pelaksana administrasi yang menjalankan fungsi sebagai pelaksana layanan akademik dan nonakademik di Fakultas.

Tata Usaha dipimpin oleh seorang tenaga kependidikan sebagai Koordinator Tata Usaha.

Koordinator Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga kependidikan sebagai Subkoordinator.

  • Subkoordinator di FMIPA terdiri dari:
    1. Subkoordinator Akademik dan Kemahasiswaan;
    2. Subkoordinator Keuangan dan Kepegawaian;
    3. Subkoordinator Umum dan Aset.
  • Subkoordinator Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kerjasama, sistem informasi, dan perencanaan; serta administrasi kemahasiswaan dan alumni.
  • Subkoordinator Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan kepegawaia
  • Subkoordinator Umum dan Aset mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.

DOSEN

Dosen adalah  pegawai  UM  yang  bertugas  sebagai  pendidik  profesional  dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyaraka.

TENAGA KEPENDIDIKAN

Tenaga kependidikan terdiri atas pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, teknisi, pengembang teknologi pembelajaran, dan tenaga kependidikan lainnya.

Chat