Zona Integritas

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah dalam melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Fakultas Matematika dan Ilmu pengetahuan Alam, Universitas Negeri Malang (FMIPA UM) yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur FMIPA UM yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya FMIPA UM berkomitmen untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Untuk itu dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) di lingkungan FMIPA UM.

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBK di lingkungan FMIPA UM didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang: (1) Manajemen Perubahan, (2) Penataan Tatalaksana, (3) Penataan Sistem Manajemen SDM, (4) Penguatan Pengawasan, (5) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan (6) Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Dokumen Akademik

Surat Tugas Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Tahun 2020

&

Baca Selengkapnya

Dokumen Akademik

Surat Tugas Tim Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021

&

Baca Selengkapnya

Dokumen Akademik

Maklumat Pelayanan FMIPA UM

&

Baca Selengkapnya

Standar Layanan Zona Integritas Universitas Negeri Malang

&

Selengkapnya

🏛️ Pembangunan Zona Integritas

Berikut adalah jadwal operasional layanan selama Bulan Ramadhan.

Senin – Kamis 07.30 WIB – 15.00 WIB
Jumat 07.30 WIB – 11.00 WIB
13.00 WIB – 15.00 WIB
Sabtu 08.00 WIB – 15.00 WIB
Minggu TUTUP
Chat