0341-552180 fmipa@um.ac.id
FMIPA Universitas Negeri Ma­lang memiliki beberapa struktur organisasi, dimana masing-masing unsur tugas dan wewe­nangnya sesuai dengan peraturan yang ada (Gambar 1). Unsur-unsur organisasi FMIPA Universitas Negeri Ma­lang terdiri atas: pim­­­pinan, senat akademik fakultas, pelaksana akademik, dan tenaga kependidikan (supporting staff).

Unsur pim­pin­an terdiri atas Dekan dan 3 (tiga) Wakil Dekan. Dekan se­ba­gai pimpinan tertinggi mempunyai tugas memimpin pe­lak­sanaan pendidikan dan pe­ngajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pembinaan sivitas aka­de­mika di lingkungan FMIPA. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Dekan dibantu oleh tiga wakil Dekan, yaitu.

  1. Wakil Dekan I bertugas membantu Dekan dalam memimpin bidang pendidikan , kemahasiswaan, dan hubungan alumni.
  2. Wakil Dekan II bertugas membantu Dekan dalam memimpin bidang ad­mi­nis­trasi umum dan kepegawaian.
  3. Wakil Dekan III bertugas membantu Dekan dalam memimpin bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat,dan inovasi; dan bidang sistem informasi, hubungan masyarakat, dan kerjasama.
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, pimpinan dibantu oleh tenaga kependidikan (supporting staff), Kepala Laboratorium, dan Kepala workshop. Unsur pelaksana aka­de­mik ter­diri dari Ketua Departemen, Sekretaris Departemen, Kepala La­boratorium, dan ke­lom­pok do­sen. Tugas utama pelaksana akademik adalah melaksanakan kegiatan da­lam bi­dang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada ma­sya­ra­kat se­suai, dengan bidang ilmu dan program studi yang ada di masing-masing jurusan.
Tenaga kependidikan (supporting staff) bertugas mela­ku­kan: ad­mi­nis­trasi pendidikan, umum dan per­leng­kapan, keuangan dan kepegawaian, serta kemahasiswaan. Tenaga kependidikan (supporting staff) dikepalai oleh Seorang Koordinator Tata Usaha yang dibantu oleh empat Ke­pala Sub Koordinator. Koordinator Bagian Tata Usaha bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Sub koordiantor yang ada di bawah binaannya. Sub koordiantor yang ada di FMIPA ada 3, yaitu: (1) Sub Koordiantor Akademik dan kemahasiswaan , (2) Sub koordinator Keuangan dan Kepegawaian, serta (3) Sub koordinator Umum dan Aset

Tugas pokok dan fungsi masing-masing subbagian diuraikan sebagai berikut:

Sub koordinator Akademik dan Kemahasiswaan

Bertugas mengelola dan melayani administrasi bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerjasama, administrasi kemahasiswaan dan alumi yang meliputi:

  • Menyiapkan administrasi perencanaan dan penyusunan jadwal kuliah, pendaftaran matakuliah (registrasi akademik), penyelesaian administrasi perkuliahan dan praktikum, layanan ujian mahasiswa, layanan administrasi kepenasehatan, layanan administrasi yudisium mahasiswa.
  • Melaksanakan administrasi surat ijin penelitian, kuliah kerja lapangan, praktik kerja lapangan, cuti kuliah, observasi dan surat lain yang diperlukan mahasiswa.
  • Memproses administrasi hasil studi mahasiswa dan mendokumentasikannya.Melaksanakan urusan pemberian ijin/rekomendasi kegiatan mahasiswa.
  • Memproses biodata mahasiswa dan alumni.
  • Memproses administrasi beasiswa.
  • Memproses usulan kegiatan minat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa.
  • Memproses pemilihan pengurus ormawa tingkat fakultas dan jurusan, dan usul pemilihan mahasiswa berprestasi.
  • Memproses legalisir ijasah dan akta mengajar.
  • Melaksanakan administrasi pemantauan pelaksanaan pembinaan mahasiswa.
  • Melaksanakan penyajian informasi di bidang kemahasiswaan.

Sub koordinator Keuangan dan Kepegawaian

Bertugas mengelola dan melayani administrasi bidang keuangan, dan kepegawaian yang meliputi:

  • Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan per­tang­gung jawaban keuangan.
  • Melaksanakan administrasi usulan promosi, pengembangan, dan ke­se­jah­teraan dosen/pegawai.
  • Mempersiapkan usul pengangkatan dosen luar biasa.
  • Melaksanakan administrasi DP-3 dosen/pegawai.
  • Mengelola administrasi Laporan Kinerja Dosen

Sub koordinator Umum dan Aset

Bertugas mengelola dan melayani administrasi bidang ketatausahaan, kerumah-tanggan, dan perlengkapan yang meliputi:

  • Melaksanakan administrasi persuratan dan kearsipan.
  • Melaksanakan pemeliharaan kebersihan, keindahan, dan keamanan ling­kung­an.
  • Melaksanakan urusan keprotokolan dan penerimaan tamu fakultas.
  • Mempersiapkan sarana/administrasi rapat dinas, upacara, pertemuan ilmiah.
  • Melaksanakan pengelolaan barang perlengkapan fakultas.

SK Struktur Organisasi FMIPA

  1. SK Struktur Organisasi Tahun 2015
  2. SK Struktur Prganisasi Tahun 2018
  3. SK Struktur Organisasi FMIPA UM tahun 2019
  4. SK_Struktur_Organisasi_FMIPA_2019_Perubahan_dari_SK_15_4_33UN320
  5. SK Struktur Organisasi FMIPA Tahun 2022 Nomor 3.1.144/UN32.3/OT/2022
Chat