Diberitahukan kepada Dosen, Tendik, dan Mahasiswa FMIPA Universitas Negeri Malang, bahwa FMIPA UM mempunyai komitmen untuk mendukung kebijakan Green Campus UM sebagaimana disampaikan Rektor UM pada pelaksanaan Upacara 17 Agustus 2023. Sehubungan hal di atas, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menjaga kebersihan udara di lingkungan FMIPA UM dengan pengaturan penggunaan lahan parkir kendaraan bermotor roda dua (R-2) dan roda empat (R-4) sebagai berikut:
1. Parkir kendaraan R-2 berada di:
a. lokasi parkir Blok K (sebelah timur Gedung Penerbit);
b. halaman belakang/utara Gedung B23; dan
c. lahan parkir Gedung B-21.
2. Parkir kendaraan R-4 berada di:
a. area utara/halaman Gedung B25;
b. area Central Park (depan Stadion Cakrawala).
3. Dalam situasi dan hal-hal khusus yang diatur dengan kebijakan lebih lanjut, kendaraan R-4 dapat parkir di halaman FMIPA (depan gedung B19, B20, dan B23).

Surat Edaran ini disampaikan kepada Dosen, Tendik, dan Mahasiswa FMIPA UM agar dapat dilaksanakan dan akan dievaluasi secara berkala untuk keberlangsungan program Green Campus UM.

Downlod Surat Edaran Nomor 18.8.41/UN32.3/RT/2023 Tentang Pengaturan Lahan Parkir FMIPA UM

Chat