DESKRIPSI TUGAS DAN FUNGSI KERJA UNSUR-UNSUR DALAM STRUKTUR ORGANISASI FMIPA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

DEKAN
Dekan menjalankan fungsi sebagai pemimpin Fakultas yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan akademik dan nonakademik di Fakultas.
- Dekan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Rektor.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Dekan: Wakil Dekan I, Wakil II, dan Wakil Dekan III.
- Wakil Dekan I bertugas membantu Dekan dalam memimpin bidang pendidikan, kemahasiswaan, dan hubungan alumni;
- Wakil Dekan II bertugas membantu Dekan dalam memimpin bidang perencanaan, sumber daya, dan usaha; dan
- Wakil Dekan III yang bertugas membantu Dekan dalam memimpin bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan inovasi; dan bidang sistem informasi, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
SENAT AKADEMIK FAKULTAS
Senat Akademik Fakultas adalah organ yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan program akademik di lingkungan fakultas. Senat Akademik Fakultas terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
DEPARTEMEN
Departemen merupakan unsur dari Fakultas yang menjalankan fungsi pendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
PROGRAM STUDI
Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik di Departemen dan/atau Fakultas yang menjalankan fungsi pengelolaan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi dan jabatan Ketua Program Studi dapat dirangkap oleh Ketua/Sekretaris Departemen.
LABORATORIUM
Laboratorium merupakan perangkat penunjang pelaksanaan akademik pada Fakultas, Departemen, atau Program Studi.
Laboratorium dapat dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sebagai Kepala Laboratorium.
UNIT PENJAMINAN MUTU DAN GUGUS PENJAMINAN MUTU
Pelaksanaan Penjaminan mutu akademik FMIPA UM dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) tingkat fakultas dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) tingkat Departemen.
UPM merupakan unsur penunjang akademik FMIPA UM yang dipimpin oleh seorang Ketua dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan MIPA UM.
GPM merupakan unsur penunjang akademik Departemen di FMIPA yang dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab langsung kepada ketua Departemen;
TATA USAHA
Tata Usaha merupakan unsur pelaksana administrasi yang menjalankan fungsi sebagai pelaksana layanan akademik dan nonakademik di Fakultas.
Tata Usaha dipimpin oleh seorang tenaga kependidikan sebagai Koordinator Tata Usaha.
Koordinator Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga kependidikan sebagai Subkoordinator.
- Subkoordinator di FMIPA terdiri dari:
- Subkoordinator Akademik dan Kemahasiswaan;
- Subkoordinator Keuangan dan Kepegawaian;
- Subkoordinator Umum dan Aset.
- Subkoordinator Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kerjasama, sistem informasi, dan perencanaan; serta administrasi kemahasiswaan dan alumni.
- Subkoordinator Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan kepegawaia
- Subkoordinator Umum dan Aset mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
DOSEN
Dosen adalah pegawai UM yang bertugas sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyaraka.
TENAGA KEPENDIDIKAN
Tenaga kependidikan terdiri atas pranata laboratorium pendidikan, pustakawan, teknisi, pengembang teknologi pembelajaran, dan tenaga kependidikan lainnya.
SK Struktur Organisasi FMIPA
- SK Struktur Organisasi Tahun 2015
- SK Struktur Prganisasi Tahun 2018
- SK Struktur Organisasi FMIPA UM tahun 2019
- SK_Struktur_Organisasi_FMIPA_2019_Perubahan_dari_SK_15_4_33UN320
- SK Struktur Organisasi FMIPA Tahun 2022 Nomor 3.1.144/UN32.3/OT/2022
- SK Struktur Organisasi FMIPA Tahun 2024 Nomor 1.2.63/UN32.3/OT/2024