Kerjasama
Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
Kerja Sama FMIPA Universitas Negeri Malang
- Surat Permohonan Kerjasama ditujukan ke Dekan FMIPA Universitas Negeri Malang
- Dekan FMIPA UM mendisposisikan surat permohonan kerjasama kepada
Wakil Dekan III FMIPA Universitas Negeri Malang
- Bidang III MIPA memeriksa dan mengkoreksi naskah kerjasama
- Staf bagian kerjasama FMIPA Universitas Negeri Malang menghubungi narahubung terkait
- mengirimkan naskah draft kerjasama ke isntansi terkait
- Penandatanganan naskah kerjasama
- Penginputan dan Pelaporan Naskah Kerjasama ke portal sikarsa