0341-552180 [email protected]

Kerjasama

Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan
Kerja Sama FMIPA Universitas Negeri Malang

  1. Surat Permohonan Kerjasama ditujukan ke Dekan FMIPA Universitas Negeri Malang
  2. Dekan FMIPA UM mendisposisikan surat permohonan kerjasama kepada
    Wakil Dekan III FMIPA Universitas Negeri Malang
  3. Bidang III MIPA memeriksa dan mengkoreksi naskah kerjasama
  4. Staf bagian kerjasama FMIPA Universitas Negeri Malang menghubungi narahubung terkait
  5. mengirimkan naskah draft kerjasama ke isntansi terkait
  6. Penandatanganan naskah kerjasama
  7. Penginputan dan Pelaporan Naskah Kerjasama ke portal sikarsa
Chat