Zona Integritas
Zona Integritas FMIPA
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah dalam melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Fakultas Matematika dan Ilmu pengetahuan Alam, Universitas Negeri Malang (FMIPA UM) yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur FMIPA UM yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya FMIPA UM berkomitmen untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Untuk itu dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) di lingkungan FMIPA UM.
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBK di lingkungan FMIPA UM didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang: (1) Manajemen Perubahan, (2) Penataan Tatalaksana, (3) Penataan Sistem Manajemen SDM, (4) Penguatan Pengawasan, (5) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan (6) Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dokumen Akademik
Surat Tugas Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Tahun 2020
Baca Selengkapnya
Dokumen Akademik
Surat Tugas Tim Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021
Baca Selengkapnya
Dokumen Akademik
Baca Selengkapnya
Standar Layanan Zona Integritas Universitas Negeri Malang
Selengkapnya
Pembangunan Zona Integritas
Jam layanan Selama Bulan Ramadhan
Senin – Kamis : 07.30 WIB – 15.00 WIB
Jumat : 07.30 WIB – 11.00 WIB, 13.00 WIB – 15.00 WIB
Sabtu : 08.00 WIB – 15.00 WIB
Minggu : TUTUP