Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 155/U/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) di perguruan tinggi bahwa di perguruan tinggi harus ada organisasi kemahasiswaan intra kampus sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.

Ormawa di Universitas Negeri Malang diselenggarakan dari oleh dan untuk mahasiswa. Mahasiswa diberi keleluasaan untuk mengelola ormawa. Akan tetapi, agar ormawa dapat berjalan dengan baik dan sesuai visi dan misi perguruan tinggi maka perlu dilakukan pengelolaan ormawa dengan baik. Pengelolaan suatu organisasi akan bisa berlangsung dengan baik apabila ada pedoman pengelolaan yang baik pula. Dengan demikian pengelolaan ormawa FMIPA UM juga memerlukan buku pedoman agar pengelolaannya lebih terarah.

Dengan segala keterbatasannya, Tim penyusun Buku Pedoman Pengelolaan Ormawa FMIPA UM telah menyelesaikan penulisan Buku Pedoman Pengelolaan Ormawa FMIPA UM. Penulis berharap buku pedoman ini dapat bermanfaat untuk pengelolaan ormawa dilingkungan FMIPA UM.

 

Download Pedoman: Pedoman Pengelolaan Ormawa FMIPA

Chat